JAILOLO-PM.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) sejak Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 21 perkara. Hal itu dibuktikan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan, saat dikonfirmasi, Rabu (12/08),mengakui kepada wartawan, untuk perkara khususnya Pidana Umum (Pidum) yang ditangani hingga saat ini sudah 21 perkara.

“Dari total perkara yang ditangani pihaknya itu lebih didominasi perkara kekerasan, yakni sebanyak 14 perkara,” ungkapnya. Reza menambahkan, untuk perkara Perlindungan Anak sebanyak 10 perkara, migas 3 perkara, sedangkan perkara penipuan, Judi togel dan lama lantas masing-masing 1 perkara, jadi totalnya 21 perkara tersebut.

“Tidak hanya 21 perkara yang telah kami tangani. Namun, kami juga sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Halbar dan jajaran Polsek sebanyak 38 perkara,” tandasnya. (wm01/red)