JAILOLO-PM.com, Kepala Dinas Perhubungan Halmaherah Barat (Kadisuhb Halbar), Suwandi H. Gani mengatakan, tempat pendaratan ikan alternatif di lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ) yang merupakan areal pariwisata yang telah dikenakan retribusi oleh Dinas Perhubungan Halbar sudah sesuai dengan Perda Nomor 28 tahun 2012, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Pada poin kedua dalam Perda itu menyebutkan, tambatan pinggiran pesisir pantai dan talut yang merupakan tempat persinggahan bagi kapal motor kayu atau speed boat dan perahu motor lainnya dibawa 7 GT di kenakan tarif Rp10.000.

Suwandi kepada wartawan, Rabu (19/08/20), menegaskan untuk tarif retribusi di lokasi FTJ itu sudah di atur melalui Perda yang di tetapkan Pemkab Halbar sejak tahun 2012.

“Kita jalankan sesuai Perda yang sudah diatur, namun kita juga lebih mengutamakan langka persuasif terhadap perahu yang singgahi lokasi tersebut,” katanya.

Lanjut Suwandi, untuk penagihan retribusi, bukan hanya dilakukan di lokasi FTJ saja, namun dilakukan pada seluruh pesisir di Halbar yang bisa di jangkau oleh petugas Dishub.

Kadis yang akrab disapa Wandi ini menambahkan, sebelumnya dinas perhubungan sudah memberikan surat pemberitahuan penagihan retribusi kepada beberapa kepala desa daerah pesisir wilayah Jailolo dan sekitarnya, serta pemilik/nahkoda kapal sejak bulan Juli 2020, jadi untuk penarikan retribusi ini sudah sesuai.

“Semua mekanisme kita sudah jalankan, jadi untuk penagihan retribusi di lokasi tersebut sudah sesuai prosedur,” katanya sembari mengatakan, pasca pandemi Covid-19, menuju new normal dinas perhubungan akan intens dalam penarikan retribusi untuk menunjang peningkatan pendapatan asli daerah. (wm01/red).