JAILOLO-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menunggu kodefikasi enam desa untuk bisa menyalurkan hak politik di Pilkada 9 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Andi R. Pilly kepada awak media, Rabu (14/10).
Menurutnya, enam desa saat ini menunggu kodefikasim sehingga mereka masih menggunakan Suket untuk hak politik pada 9 Desember mendatang.
“Kita menanti kodefikasi desa sesuai Permendagri 60. Olenya itu saat ini dari enam desa masih menggunakan suket,” katanya.
Andi menjelaskan, terlepas dari enam desa semua menggunakan KTP dan tidak ada alasan, bahwa Dukcapil kehabisan blangko pembuatan KTP justru pelayanan seperti biasanya.
“Suket ini di terbit untuk kepentingan hak politik dari enam desa tadi. Selain itu tetap menggunakan KTP dan kami berharap agar kodifikasi segera ada untuk melakukan KTP kepada enam desa tersebut,” tandasnya. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan