JAILOLOPM.com, Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah mengusulkan sebanyak 29 Nara Pidana (Napi) untuk dapat remisi khusus hari Natal 2020.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas IIB Jailolo, Walid Bachmid saat dihubungi wartawan, Selasa (24/11) menyatakan, 29 Napi telah diusulkan ke Kemenkumham RI untuk dapat remisi khusus hari Natal.

Ia juga menyebutkan yang diusulkan 29 Napi tersebut mendapatkan remisi 15 hari 6 orang dan 1 bulan itu sebanyak 23 orang. “Dari 29 Napi itu didominasi oleh kasus perlindungan anak sebanyak 28 dan 1 kasus pembunuhan,” katanya.

Walid juga mengaku tidak ada Napi yang langsung bebas secara bersyarat. “Napi yang dapat remisi itu sudah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan,” tandasnya. (wm01/red)