JAILOLO-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat belum menjadi contoh yang baik, dalam hal kepatuhan pembayaran pajak. Buktinya terhitung sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021, Pemda Halbar tak kunjung membayar tunggakan pajak kendaraan dinas, baik roda dua maupun empat yang tersebar hampir disemua Dinas dan Badan. Bahkan nilainya mencapai ratusan juta.
Nilai tunggakan pajak semuanya itu mencapai Rp. 564.633.905, termasuk pembayaran denda senilai Rp. 82.891.276.Denda tersebut dipastikan terus membengkak,setiap tahun jika tak kunjung dilunasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, Afridda Durado, Sabtu (9/1) mengaku,terkait tunggakan pembayaran kendaraan dinas pemda Halbar itu, sebelumnya juga sudah ada upaya oleh pihaknya dengan berkordinasi ke Bupati Danny Missy. Hanya saja, tidak ada respon oleh orang nomor satu itu untuk bertemua denganya.
“Saya sudah berupaya kordinasi tapi ketemui Bupati jiga sulit. Padahal kordinasi ini jiga penting sehingga bisa dicarikan solusinya seperti apa. Kami bahkan sudah menyurat resmi, tapi tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkapnya.
Afrida mengakui, salah satu kendala terkait pembayaran pajak kendaraan dinas yang tak kunjung diselesaikan disebabkan keberadaan kendaraan dinas pemda yang hampir sebagian besar tidak lagi ada dokumen BPKB. Padahal soal ini juga sebelumnya oleh pihaknya, bahkan menawarkan solusi agar Pemda berkordinasi dengan diler guna meminta sertifikat jual beli, selanjutnya menjadi dasar Samsat guna menerbitkan BPKB yang baru. Hanya saja, saran ini tidak dilaksanakan.
“Kami juga bingung dengan sikap Pemda, padahal kepengurusanya midah, kami berupaya berikan solusi,malah tidak dilaksanakan,” tandasnya.
Terkait dengan tunggakan pajak kendaraan dinas itu, lanjut dia, pihaknya juga bakal menyurati ke DPRD, agar bisa dimintai keterangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Samsat beserta Pemda guna dicarikan solusi. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan