JAILOLO-PM.com, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, memastikan penggunaan plat kendaraan dinas (randis) di Kabupaten Halmaher Barat dengan kode Halmahera Barat (HB) sudah tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, penggunaan setiap kendaran dinas wilayah Halbar, berkode Milik Pemerintah (MP).
Pemberlakukan ketentuan tersebut menindaklanjuti adanya aturan baru melalui Polri yang secara resmi telah berganti dari kode HB ke MP terhitung mulai tahun 2020.
Kepala UPTD Samsat Jailolo, Afridda Durado menjelaskan, perubahan plat kendaraan dinas melalui Mabes Polri ini berlaku secara keseluruhan di wilayah Maluku Utara. Dimana, untuk plat setiap Kabupaten/Kota tentunya berbeda-beda.
“Jadi perubahan plat kendaraan dinas ini sudah berlaku sejak tahun kemarin. Untuk Halbar kodenya MP, Wilayah lain misalnya Halut, Haltim dan Halteng,berbeda lagi,” terangnya.
Menurut Afrida, khusus kendaraan dinas yang masih terlihat menggunakan plat HB, antinya jiga bakal dialihkan setelah melunasi pajak kendaraan dinas melalui Samsat secara keseliruhan untuk wilayah Halbar.
“Jadi nanti begitu penyelesaian pembayaran pajak langsung diubah,” sebutnya.
Disinggung soal keberadaan sebagian mobil dinas milik Pemda yang masih menggunakan plat HB, dia mengaku ada sebagian khusunya mobil dinas yang tidak lagi memiliki dokumen BPKB. Sehingga kalaupun dialihkan tentunya diwajibkan membawa dokumen kehilangan BPKP yang kepengurusnya melalui diler yang buat pengadaan. Sebab, jika tidak tentunya tidak bisa dilakukan pemutihan tanpa dilengkapi dokumen. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan