JAILOLO-PM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halamahera Barat (Halbar) Fransiska Renjaan menegaskan, apabila ada kejadian kasus pemerkosaan anak di bawah umur maka harus diproses secara hukum, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan. Sebab pelaku harus diberikan sanksi keras serta pembinaan dari pihak kepolisian agar tidak dianggap hal biasa oleh pelaku tersebut.
“Saya mempertegas apabila ada yang melakukan hal seperti pemerkosaan anak di bawah umur maka pihak kepolisian Polres Halbar agar menyelesaikan secara hukum,” tegas kadis DP3A Fransiska kepada Posko Malut, Sabtu (29/2/2021).
Ia mengakui, Halbar dari tahun ke tahun selalu ditemukan banyaknya laporan dari masyarakat desa yang merasa dirugikan serta kecewa karena pemerkosaan, kekerasan, dan pencabulan di usia dini sangat rentan terjadi. Ini perlu ditanggapi serius secara bersama agar tidak berdampak di lingkungan masyarakat desa maupun masyarakat pada umumnya.
“Apabila kasus seperti itu ditemukan yang sengaja menyelesaikan secara kekeluargaan maka hal ini sangat berdampak pada psikologi anak, pertama ia akan sangat mengganggu apabila tumbuh dewasa yang selaku terbayang dalam pikiran selain takut akan berakibat trauma,” ujarnya.
Kandati dari pihak korban dan pelaku sudah selesaikan secara keluarga, hal ini harus ditindak sampai pada rana kepolisian untuk berikan hukuman dan pembinaan agar ada titik jerah pada masyarakat umumnya. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan