JAILOLO-PM.com, SSL alias Epen (29 tahun), pria asal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini setelah ia menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi dalam konferensi pers, Selasa (30/3) mengungkapkan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 13 Februari 2021 pukul 01.00 WIT.
Saat itu, korban yang baru berumur 13 tahun membeli kue di warung dekat rumah neneknya. Sekembalinya dari warung, ia berpapasan dengan pelaku Epen yang tengah pesta minuman keras dengan tiga rekannya di depan sebuah warung.
Saat korban melintas, Epen dan rekan-rekannya melakukan catcallling dengan memanggil-manggil korban. Namun korban tak mengindahkan dan terus berjalan.
Namun sebelum korban tiba di rumah neneknya, Epen menarik tangan korban dan menyeret ke asrama salah satu sekolah di dekat situ. Di salah satu ruangan, pelaku lantas menyetubuhi korban.
“Setelah itu, ayah korban dan ibu pelaku menemukan anak korban dan pelaku. Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian,” ungkap Arinta yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim IPTU Elvin Septiap Akbar, dan Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah satu jaket hitam, satu kaos berwarna pelangi, satu celana training panjang, dan dua buah pakaian dalam. Atas perbuatannya, Epen dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 huruf e atau Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 huruf d atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun perkembangan kasus ini, untuk tersangka SST ini sudah dinyatakan lengkap P21 dan direncanakan hari ini akan dilakukan tahap dua,” tandas Arinta. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan