LABUHA-PM.com, Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan dikeluhkan Kepala Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan.
Proyek Pembangunan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan nomor kontak 550/36/SPER-DAU/PHB-HS/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 dengan nilai Fisik Rp. 2.399.955.590,42 dan atau terbilang Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah.
Proyek Pembangunan Pengujian Kendaraan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 yang melekat di dinas Perhubungan melalui seleksi tender dan dikerjakan oleh CV. Batang Hari dengan durasi 150 Hari Kalender (5 bulan).
Namun, hal tersebut dikeluhkan Kepala Desa Tuwokona Nursanti Awal lantaran merasa bingung atas nama papan informasi proyek tidak sesuai dengan lokasi kegiatan. Hal itu di jawab Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Radjak.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mantan Kadis Kesehatan tersebut menuturkan. Pembangunan Pengujian Kendaraan Bermotor sudah sesuai mekanismenya. Dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) berkisar 100 hektar dan sudah termasuk Terminal Perhubungan.
“Sebetulnya tidak ada yang salah, hanya persoalan nama di kontrak kerja yang mungkin merasa bingung. Kalau proyek masih di dalam kota Labuha tetap menggunakan Labuha karena ibu Kota,” tutur Ahmad Radjak.
Lokasi tersebut juga ditentukan langsung oleh Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) untuk pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor dan di situ pula menjadi terminal Perhubungan nantinya. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan