Opini Hukum Ketenagakerjaan
Di banyak perusahaan, tenaga sales sering ditempatkansebagai ujung tombak penjualan. Mereka mencari pelanggan, meyakinkan pasar, dan memastikan transaksi terjadi. Namundi balik peran penting tersebut, tidak jarang tenaga sales justruberada pada posisi yang paling rentan dalam hubungan kerja.
Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah pemotongankomisi secara sepihak oleh perusahaan dengan alasanpelanggan tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan. Dalam praktik bisnis, kebijakan seperti ini sering dianggapsebagai hal yang wajar. Akan tetapi jika dilihat dari perspektif hukum ketenagakerjaan, praktik tersebut menyimpan persoalan serius.
Masalah menjadi lebih kompleks karena banyak tenaga sales dipekerjakan tanpa perjanjian kerja tertulis. Mereka hanya dijanjikan komisi dari setiap penjualan tanpa adanya gaji pokok yang jelas. Ketika penjualan berhasil dilakukan tetapi pelanggan gagal membayar tagihan kepada perusahaan, komisi yang seharusnya menjadi hak pekerja justru dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan oleh adanya kontrak tertulis. Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa hubungan kerja lahir apabila terdapat tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
Artinya, sekalipun tidak ada perjanjian kerja tertulis, hubungan kerja tetap dianggap ada sepanjang pekerja melakukan pekerjaan, menerima imbalan, serta berada di bawah perintah pemberi kerja. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan kontrak tertulis untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja.
Dalam praktik hubungan industrial, komisi yang diterima oleh tenaga sales pada dasarnya merupakan bagian dari penghasilan pekerja. Komisi tersebut diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, yakni menghasilkan penjualan bagi perusahaan. Ketika transaksi telah terjadi karena upaya tenaga sales, maka pada prinsipnya hak atas komisi telah lahir.
Persoalan muncul ketika perusahaan berusaha mengalihkan risiko bisnis kepada pekerja. Kegagalan pembayaran oleh pelanggan pada dasarnya merupakan bagian dari risiko usaha yang harus ditanggung oleh perusahaan sebagai pelaku bisnis. Namun dalam praktik tertentu, risiko tersebut justru dibebankan kepada tenaga sales melalui pemotongan komisi.
Jika praktik ini dibiarkan, maka hubungan kerja berubah menjadi tidak seimbang. Perusahaan memperoleh manfaat dari hasil penjualan, tetapi ketika terjadi masalah pembayaran, beban kerugian justru dialihkan kepada pekerja. Kondisi ini menciptakan bentuk baru eksploitasi tenaga kerja yang sering luput dari perhatian.
Peradilan hubungan industrial di Indonesia sebenarnya telahmemberikan sejumlah penegasan penting mengenaiperlindungan hak pekerja. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Pdt.Sus-PHI/2013 misalnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengusaha tetap memiliki kewajibanuntuk memenuhi hak pekerja yang telah timbul dari hubungankerja.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 841 K/Pdt.Sus-PHI/2017 yang menegaskanbahwa upah atau hak ekonomi pekerja tidak dapat dihapussecara sepihak oleh perusahaan setelah pekerjaandilaksanakan. Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia masih menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu pilar utama.
Dari perspektif teori keadilan, praktik pemotongan komisi sales juga dapat dilihat melalui pendekatan filsuf politik John Rawls. Dalam teori keadilannya, Rawls menekankan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi pihak yang paling kurang beruntung.
Dalam hubungan industrial, pekerja sering berada pada posisiyang lebih lemah dibandingkan pengusaha. Oleh karena itu, pembebanan risiko bisnis kepada pekerja tanpa kesepakatanyang adil dapat bertentangan dengan prinsip keadilan. Apabilaperusahaan dapat dengan mudah memotong komisi sales karena kegagalan pembayaran pelanggan, maka pekerjadipaksa menanggung risiko yang seharusnya menjaditanggung jawab perusahaan.
Fenomena ini juga mencerminkan adanya praktik eksploitasi struktural dalam dunia kerja modern. Sales didorong untuk mencapai target penjualan yang tinggi, tetapi tidak diberikan perlindungan hukum yang memadai ketika terjadi risiko dalam transaksi bisnis.
Banyak tenaga sales pada akhirnya bekerja dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Mereka harus mengejar target, menghadapi tekanan pasar, dan menanggung risiko yang sebenarnya berada di luar kendali mereka. Ketika pelanggan gagal membayar, pekerja kehilangan komisi yang menjadi sumber penghasilan utama.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam hubungan kerja. Perusahaan memiliki kontrol penuh atas kebijakan internal, sementara pekerja sering kali tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk menolak kebijakan yang merugikan mereka.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi langkah yang sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa praktik hubungan kerja di perusahaan tidak menyimpang dari prinsip perlindungan pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
Selain itu, edukasi hukum bagi pekerja juga perlu diperkuat. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa hak mereka sebenarnya dilindungi oleh hukum. Ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang merugikan pekerja.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan hukum, tetapi juga pada komitmen perusahaan untuk menjalankan praktik bisnis yang adil. Perusahaan yang menghargai hak pekerja pada dasarnya sedang membangun fondasi keberlanjutan usaha yang lebih kuat.
Perlindungan terhadap pekerja bukanlah hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja yang seimbang, manusiawi, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan