MOROTAI-PM.com, Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya, Ketua DPD Partai NasDem, Rusminto Pawane dan Suhari Lohor, salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Morotai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan.
Selain dua petinggi partai, terdapat dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Morotai pada kasus yang sama. Bahkan, penetapan status tersangka itu sudah dilakukan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2022.
“Penetapan tersangka itu ketua DPRD, Suhari, Sofyan, Eteke alias Opan dan Yohanes Alias Yohan. Sofyan itu sopirnya ketua DPRD. Sedangkan Yohan itu temannya ketua DPRD. Jadi, penetapan tersangka oleh penyidik kepada 4 orang itu pada 07 Februari 2022,” ungkap Kasi Humas Polres Morotai, Brigpol Sibli Siruang kepada awak media.
Menurut Sibli, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik akan menyerahkan atau melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk pelimpahan berkas perkara direncanakan minggu depan karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik, kemudia akan dilakukan pemberkasan. Setelah pemberkasan langsung dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morotai,”katanya.
Dalam kasus itu, Sibli mengaku, Polres Pulau Morotai sudah berupaya memediasi masalah tersebut. Pemilik lahan anggota DPRD Suhari Lohor juga berniat baik mengembalikan uang dan uang itu sudah dititipkan ke penyidik berupa satu buah buku rekening BRI dan satu buah ATM dengan jumlah saldonya RP 135.100.000.
Namun, Tony Laos, kakak Bupati Morotai sebagai pihak korban tetap bersih keras untuk proses hukum tetap dilanjutkan.
“Uang itu dititip pada tanggal 01 Desember 2021, tapi saudaranya Pak Bupati Morotai tidak mau mencabut perkara, bahkan bersikeras tetap memproses hukum.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk ketua DPRD dan anggota DPRD itu pasal 378 KUHP. Sementara untuk Sofyan dan Yohan itu Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.


Tinggalkan Balasan