MABA-PM.com, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) mulai 14 Maret selama tiga bulan berjalan rahun 2022.

Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Cahirul Ricfat, saat diwawancarai mengatakan pembayaran TTP tertunda karena harus ada persetujuan Mendagri dan semua syarat-syarat sudah terpenuhi.

“Nanti pada tanggal 7-8 Maret kita akan lakukan zoom meting dengan pihak Portalak Kemendagri, untuk persetujuan pembayaran TPP,” ujar Ricky, Selasa (01/3/2022) di kantor bupati.

Lanjutnya, pihaknya telah rapat bersama bagian hukum dan keuangan terkait dengan kesiapan pemembayaran TTP.

“Jadi kita sudah menyepakati bahwa bulan Maret per tanggal 14 bakal dibayarkan TTP selama tuga bulan berjalan,” katanya.

Orang nomor tiga di Haltim ini mengatakan, pembayaran TTP distandarisasi dengan per kelas jabatan.

“Jadi per kelas jabatan itu diukur golongan dengan beban kerja. Rencananya tangal 14 bulan berjalan akan dibayarkan tunjangan TTP,” tandasnya.

Terkait pemotongan gaji sebesar Rp200.000, kata Ricky, itu dialihfugsikan ke TTP.

“Kasihan kalau kita potong gaji mereka Rp200.000. Makanya dialihkan menjadi TTP menjadi 1.000.000,” ucapnya.