TIDORE-pm.com, Ranperda inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Kewirausahaan Pemuda mendapat tanggapan Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim.

Tanggapan itu disampaikan wali kota dalam pidatonya, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2023, di Gedung Pertemuan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (3/7/2023).

Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt, Ali Ibrahim mengatakan, dinamika masyarakat dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan efektivitas  penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu adanya inisiasi konstruksi hukum dari lembaga yang berkompeten sebagai sebuah upaya penataan instrumen normatif, berupa penyusunan peraturan daerah.

“Sejalan dengan itu pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung dan menyetujui pengajuan atas Ranperda usul prakarsa DPRD Kota Tidore tentang kewirausahaan pemuda, karena ini akan lebih mempertegas terkait pengimplementasian kewirausahaan pemuda di Daerah ini,” kata wali kota.

Wali kota dua periode itu menambahkan, peraturan daerah akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan kewirausahaan.

Selanjutnya kepelaporan pemuda serta penyediaan sarana prasarana kepemudaan yang memadai, mudah diakses dan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan dan pengembangan kewirausahaan pemuda di daerah.

“ini merupakan bukti bahwa DPRD telah melakukan sebuah terobosan dan langkah maju yang konstruktif. Melahirkan regulasi daerah sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyedian Prasarana dan Sarana Kepemudaan, dengan harapan semua dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kemajuan Daerah yang kita cintai ini,” tandas Ali Ibrahim.