MABA-pm.com, Kesiapan menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menggelar apel siaga pengawasan kempanye.

Apel berlangsung lapangan Mancalele Desa Cemara Jaya, Wasile Timur Haltim, Minggu (19/11/2023).

Komisioner Bawaslu Malut, Adrian Yoro Naleng mengatakan, pengawas baik itu Panwaslu kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), semua telah menjadi bagian dari institusi lembaga pengawas. Di mana telah diberikan tugas, amanah dan tanggung jawab konstitusional dari negara untuk melaksanakan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilu.

“Tidak terdapat satu lembaga pun selain Bawaslu yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu. Untuk itu melalui Apel Siaga Pengawasan ini, dapat pastikan Bawaslu Haltim dan jajaranya telah siap dalam melaksanakan tugas pengawasan di Tahapan Kampanye nantinya,” katanya.

Adrian berharap, Panwaslu maupun PKD dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yg telah diberikan dengan baik dan penuh semangat sehingga dapat mewujudkan pemilu yang adil.

“Tingginya kerawanan di Provinsi Maluku Utara olehnya karena itu mari kita jadikan data ini sebagai motivasi kita untuk lebih tingkatkan lagi tugas kita sebagai pengawas Pemilu,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir selaku inspektur apel siaga mengatakan, tidak lama lagi akan diperhadapkan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan sangat kompleks, akan diwarnai berbagai macam strategi maupun berbagai macam pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu maupun para ASN, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa.

“Dengan adanya apel siaga pengawasan kampanye ini maka saya pastikan kita semua para pengawas pemilu sudah siap dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye. Maka dari itu pada tahapan kampanye nanti kita semua harus siap melaksanakan pengawasan selama 1×24 jam disetiap aktivitas yang dilakukan peserta Pemilu,” pungkasnya.

Suratman mengingtakan agar dalam tahapan kampanye nanti, Panwaslu dan PKD harus memastikam peserta pemilu dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan prosedur perundang undangan, serta memastikan KPU mengeluarkan jadwal kampanye atau tempat kampanye tidak bertentangan dengan aturan undang undang, serta memastikan ASN, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa tidak dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses kampanye.

“Maka dari itu dalam melaksanakan proses pengawasan kampanye sudah sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan undang undang, serta menunjukan pengawas pemilu yang berintegritas, tidak menjadi tim sukses, tim kampanye dan jangan sampai ada pengawas pemilu yang ikut terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Lanjutnya, jika ke dapatan pengawas pemilu yang terlibat dalam poltik praktis maka dipastikan akan memproses dan melakukan kode etik pada pengawas tersebut, sehingga itu diharapkan agar Panwaslu dan PKD selalu menjaga integritas, karena yang paling penting dalam diri seorang pengawas yakni sebuah Integritas.

“Mengingat proses pencegahan telah kita lewati, maka di tahapan kampanye nantinya kita fokus pada penindakanh dan penanganan pelanggaran. Sehingga itu ayo kita sama-sama menjadikan Pemilu ini Pemilu yang jujur, adil dan kondusif, sehingga para peserta pemilu merasa pemilu ini berjalan dengan jujur sesuai dengan amant dalam undang-undang,” jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan agar terhitung pada tanggal 28 November 2023, semua pengawas pemilu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan PKD desa harus aktif dalam melakukan pengawasan/patroli di media sosial.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Haltim Alherfan Barmawi, Susana Coryy Rotinsulu, Korsek Bawaslu Haltim Karman Lanjarudin, serta melibatkan peserta dari Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan serta PKD se-Haltim.