JAKARTA-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut (Kanwil Kemenkumham Malut) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Beneficial Ownership yang dihadapi pemilik badan hukum.
Koordinasi itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah bersama jajaran, disambut baik Direktur Badan Usaha, Kristomo.
Aisyah menyampaikan, pentingnya kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Malut dan Ditje AHU, karena perlu langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan pemilik badan hukum terhadap regulasi Beneficial Ownership.
“Tujuannya dapat mewujudkan lingkungan bisnis yang transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Beneficial Ownership menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lanjut Aisyah mengutarakan, salah satu fokus utama dari koordinasi ini adalah memberikan pemahaman baik kepada pemilik badan hukum, tentang pentingnya pelaporan Beneficial Ownership secara akurat dan tepat waktu.
“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan illegal,” tuturnya.
Sementara, Kristomo menyampaikan dukungannya terhadap teknis dan panduan kepada pemilik badan hukum terkait pelaporan Beneficial Ownership.
“Upaya ini diarahkan untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.



Tinggalkan Balasan