TERNATE-pm.com, Tiga dari 11 warga Maba Sangaji sepertinya mengalami kemalangan yang beruntun.
Betapa tidak, mereka baru saja ditetapkan sebagai tersangka setelah berunjuk rasa melawan dugaan penyerobotan wilayah adat oleh PT Position.
Polda Maluku Utara mengklaim tiga tersangka, JB, SA dan II terbukti positif menggunakan narkoba golongan 1 jenis ganja.
Ketiga tersangka terdeteksi positif narkoba setelah dites urine oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara untuk 27 warga yang diamankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan, dari 27 orang diamankan saat aksi, hasilnya 23 orang non reaktif atau negatif. Sementara empat orang menunjukan hasil reaktif atau positif mengandung THC/ganja.
“Ada empat orang sebenarnya, tapi satu orang tidak terbukti dalam kepemilikan senjata tajam maka sudah dibebaskan. Sementara tiga orang ini merupakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bambang, Selasa (20/5/2025).
“Mereka hasil urine positif, makanya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,” sambungnya.
Bahkan Bambang menerangkan, tersangka SA merupakan aktor intelektual utama.
Sementara tersangka JB merupakan tersangka yang membuat surat tuntutan permintaan Rp500 miliar ke PT Position di Halmahera Timur.
“Kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, karena Polda Maluku Utara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan