poskomalut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diketahui sudah meminta keterangan belasan saksi menyangkut skandal dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan sejumlah mantan dan anggota legislatif aktif.
Nama anggota legislatif yang diperiksa; Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud wakil ketua DPRD. Kuntu merupakan politisi PDIP, daerah pemilihan V, Halmahera Selatan.
Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, dapil II Halmahera Barat dan Ternate.
Mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, kini terpidana kasus OTT oleh KPK, juga mantan Ketua DPD Partai Gerindra.
Sementara, saksi dari ASN; mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas.
Mantan Kabag Umum DPRD Maluku Utara, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian.
Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat ini dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Jurnalis poksomalut menghubungi Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ihwal progres penanganan kasus tersebut, mengaku berada di luar daerah.
“Aku lagi di Jakarta, nanti ya,” singkat Richard via WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko membenarkan pemeriksaan belasan saksi tersebut.
“Yaa kasusnya dalam proses dan kalau gak salah sudah 12 saksi yang kami periksa,” kata Fajar.
Ia menyatakan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan tergantung permintaan keterangan terhadap pihak yang dianggap penting diperiksa.
Fajar menyebut 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 berpotensi diperiksa.
“Untuk peningkatan kasus, kami lihat dulu, karena masih pemeriksaan saksi yang lain,” tandasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum M. Bahtiar Husni berpandangan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu menetapkan tersangka di balik kasus tersebut, karena sudah ada dua alat bukti yakni surat pergub dan keterangan para saksi.
Menurut Bahtiar secara administrasi pihak yang paling bertanggung jawab yakni mantan Sekwan Abubakar Abdullah, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Abubakar merupakan sosok yang menyusun dan mengatur anggaran tersebut hingga mengalir ke rekening masing-masing anggota dewan.
Bukan hanya mantan sekwan, tapi 45 anggota DPRD juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, karena tunjangan itu tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Perbuatan para pelaku selain bertentangan dengan Undang- undangan tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan Undang-undang perbendaharaan, karena mengeluarkan uang bagi pos-pos anggaran yang bertentangan.
Bahtiar kembali menegaskan besaran tunjangan harusnya disesuaikan kondisi fiskal daerah, bukan secara suka hati. Apalagi, saat ploting anggaran yang dilakukan bertepatan dengan bencana kemanusiaan yakni Covid-19.

Tinggalkan Balasan