poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara kembali periksa mantan Kades Jikolamo, Yahya Lotono bersama sejumlah kaur pemerintah desa.
Kades dan sejumlah stafnya diperiksa kurang lebih delapan jam di ruang Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Halut, Kamis (4/12/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Leonardus Yakadewa melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Akfa Radian membenarkan, pemeriskaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan saat ini, untuk sementara masih dalam tahap penyilidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi mantan kades Jikolamo Yahya Lotono,” ungkapnya.
Radian mengatakan, ada beberapa dokumen yang nantinya diminta baik penyidik. Baik LRA maupun LPJ.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Camat dan Kepala Dinas PMD. Sebab, dalam penanganan kasus ini Kejari lebih mendalami data atau dokumen.
“Kasus tersebut akan di titik fokuskan pada tindak pidana dan nantinya dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk dijadikan bukti ada atau tidak terkait tindak pidana korupsi, karena saat ini sudah dalam tahap penyilidikan. Jika memang ada sesuai dengan yang dibutuhkan, maka akan dilakukan evaluasi tindakan selanjutnya,” pungkasnya.
Radian menambahkan, terkait hasil audit Inspektorat dinilai perhitungan kasar dalam perhitungan awal.
“Saat ini, masih dalam tahap pengumpulan data apakah setelah diperiksa nanti bisah naik nominalnya atau tidak,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum mantan Kades Jikolamo, Tantri Lalung Pakarang menyampaikan, kliennya tetap kooperatif melakukan pendampingan hukum sesuai dengan aturan dan kode etik.
Menurutnya, terkait kerugian negera sampai saat ini belum ada data konkret, karena sejauh ini mantan kades belum juga menyerahkan dokumen APBDes ke Kejari Halut.
“Selaku kuasa hukum Mantan Kades Jikolamo menegaskan agar secepatnya untuk melengkapi dokumen baik itu dari desa maupun PMD tahun anggaran 2020 sampai 2021,” pintanya.

Tinggalkan Balasan