poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat 26/6/2026.

Ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari.

Politisi partai Golkar itu berkuasa sejak dilantik menjabat Bupati Taliabu periode pertama pada 17 Februari 2016. Kemudian kembali menjabat periode kedua pada 26 Februari 2021.

Penahanan dilakukan setelah Aliong diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar dari APBD 2023.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, bilang penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dan tim dokter menyatakan Aliong layak ditahan.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah cek kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.

Dokter Kejati, Suhanto, menyebut kondisi kesehatan Aliong sangat baik, tapi butuh kontrol berkala.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga rugi lebih dari Rp8 miliar.

Kerugian timbul dari penyimpangan anggaran, pekerjaan tak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.

Sebelum Aliong, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka: YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu; dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan proyek.

Pantauan di Kantor Kejati Malut, Aliong keluar dari ruang Pidsus dengan rompi tahanan pink.

Ia dikawal ketat petugas dan didampingi kuasa hukum sebelum digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Ternate.

Kejati menegaskan bakal mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang jerat pihak lain.

“Kasus ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tegas Matheos.

Mag Fir
Editor