SOFIFI-PM.com, Anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an atau STQ Tingkat Nasional Provinsi Maluku Utara baru-baru ini menuai polemik diantaranya biaya belanja kegiatan yang cukup fantastis yakni, 46 milyar rupiah.
Kegiatan keagamaan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Malut Tahun 2021 lalu itu kini masuk dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Menggunakan hasil pengujian terhadap nilai belanja kegiatan pada Sekretraiat STQ yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Hasil rivew tersebut rata-rata biaya belanja perlu dikoreksi karena tidak sesuai peruntukan atas efek manfaatnya.
Inspektorat mencatat senilai Rp8 milyar lebih nilai belanja yang tidak sesuai dari total anggaran Rp46 milyar yang dianggarkan Pemprov Malut.
Sementara untuk nilai belanja yang harus di koreksi sebesar lebih dari Rp7 milyar. Lalu ada selisih belanja senilai Rp16 miliar lebih.
Inspektorat juga menemukan selisih penggunaan anggaran pada tiga satuan paket. Diantaranya Sekretariat STQ senilai Rp26.291.530.160 dari total pagu Rp46.260.535.160. Biro Umum senilai 4,662,000,000 dari total pagu Rp29.026.000.000, dan selisih Rp23.091.930.000.00 pada SKPD pengelola anggaran STQ.
Untuk pengadaan kebutuhan akomodasi tempat penginapan kafilah STQ Nasional 2021 senilai Rp6.173.000.000 juga perlu dikoreksi. Di sana terdapat selisih Rp5.106.600.000.00 dari total nilai Rp6.173.000.000, ini tertuang dalam resume rivew Inspektorat Provinsi Maluku Utara RKA atas kegiatan-kegiatan pendukung operasional STQ Nasional ke-26 di Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Dr. Nurul Gufron SH, MH menjelaskan, terkait demo atau laporan di KPK di terima sebagaimana laporan pada umumnya, nanti oleh tim pengaduan dan masyarakat (Dumas) di telaah. Jika, dalam proses tersebut terdapat indikasi korupsi akan diteruskan ke proses penyelidikan.
“Kami sejauh ini, di tingkat penyelidikan belum membahas kasus tersebut. Tapi, di tim Dumas sudah masuk dan di telaah,” tutur Wakil Ketua KPK saat di temui awak media Selasa (29/3/2022) di Aula Gamalama Ball Room Sahid Bella Hotel.
Dirinya menegaskan, setiap laporan maupun aksi di KPK semua akan diproses. Namun, saat ini masih ditelaah oleh Tim Dumas apakah demo atau yang dilaporkan itu mengandung peristiwa yang korupsi atau tidak.
Tinggalkan Balasan