TALIABU-PM.com, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), akan mengirim utusan untuk mengecek informasi soal Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Adidaya Tangguh (ADT) Kecamatan Lede.  “Saya sudah perintahkan sekretaris dan kepala bidang tadi, hari Jumat mereka ke tambang. Salah satunya pengecekan  itu, adakah TKA yang dalam satu bulan ini masuk di tambang, karena kalo yang lama tidak mungkin,” ungkap Sahjuan Fatgehipon, ketika di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, jika hasil pengecekan di lapangan terdapat kecurigaan terhadap TKA di PT ADT yang notabene sebagian berasal dari Cina barulah pihak dinas menggandeng dinas kesehatan untuk melakukan pencegahan. “Nanti kita juga akan kerja sama dengan dinas kesehatan untuk antisipasi, barangkali dinas kesehatan bisa ambil langkah,”sambungnya. Disinggung terkait langkah Pemkab Taliabu untuk menghentikan masuknya TKA asal China di perusahaan tersebut, Sahjuan berujar pihaknya tidak berdaya mengentikan atau mengurangi masuknya TKA di Taliabu karena belum ada produk hukum yang mengatur. “Kontrol maksimal ke tambang itu kita terbatas karena pengawasan dan lain sebagainya itu ada di provinsi makanya waktu rapat dengan DPRD saya sempat sampaikan itu, karena sepanjang kewenangan itu masih ada di provinsi maka kewenangan kita hanya sebatas monitoring dan evaluasi saja.

Ia menambahkan, sangat berbeda di kabupaten lain seperti Halteng adalah perpanjangan izin tenaga kerja menjadi kewenangan pemda setempat, sehingga dia menyalahkan urusan ini ke DPRD yang hingga memasuki periode kedua ini belum mampu melahirkan regulasi yang mengikat tenaga kerja asing. “Kelemahan kita disini karena produk hukumnya tidak ada, makanya torang di sini kaya macan ompong. Bahkan, terkait TKA di tambang sana kita tidak pernah diberikan data TKA yang kita yakini benar-benar valid dari sisi jumlah saja itu sudah kita ragu, “ujarnya. (Cal/red)