TALIABU-PM.com, Pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dengan jalur independen telah dibuka 3 Desember tahun lalu, namu hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) belum menerima berkas dari para balon maupun timsesnya.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, kepada awak media menjelaskan pendaftaran bakal calon dengan jalur perseorangan atau independen kami buka 3 Desember tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum ada pelamar yang mendatangi KPU untuk memasukkan berkas pencalonan. “Untuk melakukan pendaftaran para balon harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU Pula Taliabu No: 15/PL/02. 2/Kpt/06/8208/Kab/X/2019 tentang penetapan dukungan minimum,”jelasnya.

Calon independen harus menyiapkan minimal 3.744 pendukung dengan bukti KTP e-lektronik untuk 1 paket, yakni calon bupati beserta wakil bupati, juga ada perlengkapan berkas lainnya yang harus disiapkan. “Berkas para calon kandidat harus menyerahkan semua dokumen di Kantor KPU Taliabu, paling lambat dibuka sampai dengan 23 Febuari pukul 24:00 WIT,”tutupnya. (Cal/red)