TERNATE-PM.com, PM, Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malu) dua tahun terakhir ini memusnahkan uang lusuh atau uang kertas tidak layak edar miliaran rupiah.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI, Devi Tirta Maulana mengatakan, tahun 2017 pemusnahan uang lusuh senilai Rp 528,5 miliar (Rp 528.506.000.000). Tahun 2018 senilai Rp 320,5 miliar (Rp 320.536.000.000), dan tahun 2019 terhitung sejak Januari hingga September uang kertas lusu yang dimusnahkan senilai Rp310,7 miliar (Rp 310.765.000.000). “Jika dilihat dari tahun ke tahun, pemusnahan uang lusuh mengalami penurunan. Artinya masyarakat sudah cukup paham menggunakan uang dengan baik,” tuturnya.
Sementara pemusnahan uang ini sendiri terdiri dari uang pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.0000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Pemusnahan uang kertas terbanyak pada pecahan kecil seperti Rp 2.000 hingga Rp 20.000. Hal ini dikarenakan penggunaan uang pecahan kecil lebih cepat berpindah tangan sehingga lebih mudah lusuh.
Menurutnya, perputaran ekonomi disuatu daerah cukup baik maka uang itu juga semakin cepat lusuh. Lanjut dia, pemusnahan ini dilakukan agar uang yang digunakan masyarakat itu jauh lebih baik. “Uang yang dimusnahkan nantinya diganti dengan uang baru dan layak edar,” katanya.
Ia juga mengaku, sejauh ini ada sebagian masyarakat yang belum paha soal perlakukan uang dengan baik. Ia mencontohkan ada masyarakat yang masih melakukan stelpas (hekter uang), padahal tindakan seperti ini sangat tidak diperbolehkan, karena dapat merusak uang tersebut. Untuk itu, BI terus melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan uang, dan mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah.
“Sosialisasi terus dilakukan di 10 kabupaten/kota guna untuk masyarakat bisa tau cara penggunaan uang yang benar dan dapat mengenal ciri-ciri keasliaan uang rupiah itu sendiri,” ungkapnya. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 07 Oktober 2019, dengan judul ‘BI Musnahkan Uang Lusuh Rp 310,765 Miliar’
Tinggalkan Balasan