TALIABU-PM.com, Kuasa hukum Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur (Taltim), Mustakim La Dee, mendesak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H. Aliong Mus untuk mengaktifkan kembali Mahyudin Sinondeng sebagai kades.
“Sebagaimana keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tertanggal 18 Maret 2020 yang telah membatalkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No: 84 tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur Mahyudin Sinondeng dan pengangkatan Plt camat Taliabu Timur selaku Penjabat Kepala Desa,”ungkap Mustakim La Dee.
Dijelaskan, meskipun pemda akan melakukan upaya hukum banding atau kasasi terkait hasil putusan PTUN Ambon yang mengabulkan permohonan penggugat, namun, pemda harus melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan bupati No: 84 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 1 Juli 2019. “Prinsipnya laksanakan itu putusan karena dalam amar putusan itu walaupun dong ajukan upaya hukum banding maupun kasasi, tetapi kepala desa tetap harus menjabat, karena itu perintah putusan pengadilan,”jelasnya.
Pihaknya menilai upaya hukum banding maupun kasasi yang akan ditempuh Pemkab Taliabu, sebagaimana disampaikan kabag hukum di beberapa media baru-baru ini sangat tidak memiliki ruang untuk memenangkan kasus tersebut. Ini disebabkan karena BPD Desa Samuya dan anggotanya telah mengakui bahwa mereka tidak pernah melakukan musyawarah atau mengusulkan pergantian kepala desa. “Dalam fakta persidangan Ketua BPD dan 5 orang anggota BPD menyatakan tidak pernah melaksanakan musyawarah dan mengusulkan pemberhentian kepala desa. SK pemberhentian kades Samuya juga nyata cacat subtansial,”sebutnya.
Dikatakan, dalam konsideran SK Bupati Pulau Taliabu No 84 tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kades Samuya dengan jelas dasar dalam memperhatikan menggunakan nomor surat camat sebagai dasar pemberhentian dan sangat jelas menjadi proses pemberhentian Kades Samuya adalah dugaan penjualan raskin. “Sementara berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan pertimbangan hukum, majelis hakim yang didasari dari hasil audit Inspektorat yang disampaikan oleh Andarias Barunggu dan sekdes yang menjual beras adalah sekdes, bukan kepala desa, sehingga pemberhentian kades dengan dasar itu dinilai keliru,”semprot Mustakim.
Dirinya juga menyarankan penjabat kepala Desa Samuya yang juga Camat Taliabu Timur untuk tidak melaksanakan kewenangan penjabat, karena sekarang telah resmi dikembalikan jabatan kepala desa meskipun ada upaya hukum banding. “Kamipun siap akan melakukan kontra memory banding terhadap banding yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu melalui kuasa jaksa pengacara negara,”cetusnya.
Pihaknya mengancam akan melakukan langkah hukum terhadap Pj. Kades Samuya jika masih menjalankan tugas-tugas dan fungsi sebagai Pj. Kades Samuya. “Pejabat kepala desa jangan coba-coba melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa karena kepala desa Samuya telah resmi meskipun ada upaya hukum,”tegasnya.
Dalam amar putusan itu jelas, apalagi berhubungan dengan persoalan-persoalan administrasi. “Jadi ini sangat sensitif kami sarankan jagan, kalaupun sampai terjadi maka kami akan melaporkan ini secara pidana,”tandasnya.(Cal)
Tinggalkan Balasan