TALIABU-PM.com, Dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), mencapai Rp 66 miliar yang tersebar di 71 desa di Pulau Taliabu yang di bagi menjadi tiga tahapan pencairan.

Kepala dinas pembedayaan masyarakat dan desa (DMPD), Kabuaten Pulau Taliabu (Pultab), Mansuh Mudo kepada awak media di ruang kerjanya Rabu (08/01/2020) menuturkan, besaran dana desa untuk 71 desa di wilayah Pulau Taliabu kurang lebih berjumlah Rp 66 miliar. “Dana Desa Pulau Taliabu tahun 2019 kurang lebih Rp 66 miliar,” tuturnya.

Terkait monitoring pengawasan pengelolaan DD, dia mengakau DMPD hanya memiliki fungsi memeriksa administrasi. Secara teknis audit anggarannya menjadi kewenangan inspektorat. “Selama pantauan DMPD, administrasinya masih angka 65 persen. Ini soal SDM kita yang ada bendahara. Itu bukan saja di Taliabu tapi di seluruh wilayah Maluku Utara ini,” ujarnya seraya berharap, tahun 2020 ini bendahara mampu menyelesaikan administrasi tepat waktu.

“Tidak ada alasan. Pemerintah pusat tidak memberikan toleransi lagi sebab sudah lima tahun pengelolaan anggaran DD,” pungkasnya. (Cal/red)