TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil sikap tegas terhadap Direktur PT Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz atas dugaan pemberian suap kepada mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dugaan suap Abdi Abdul Aziz mencuat dalam dakwaan Terdakwa AGK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK senilai Rp967.500.000,00.

Dalam dakwaan KPK, Abdi Abdul Aziz tercatat sebagai salah satu pihak swasta yang turut menyetor sejumlah uang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, melalui rekening Rizmat Akbarullah Tomayto, Ramadhan Ibrahim, Muhammad Nur Usman dan Zaldy Kasuba.

Penerimaan AGK dari Abdi Abdul Aziz dilakukan bertahap, terhitung 19 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 dengan total 32 kali transfer. Abdi Abdul Aziz juga disebutkan memberikan Rp200 juta secara langsung ke AGK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada 2021.

Selain itu, Abdi juga menangani proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate yang diduga bermasalah.

Dalam proyek pembangunan dengan nilai fantastis yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 tersebut melekat di Kementrian Agama dengan nilai Rp19,797 miliar.

Menurut praktisi hukum, M Bahtiar Husni, pihak swasta termasuk Direktur PT Al-Bakra harus diseret dalam pertanggungjawaban hukum. Karena, jelas terkuak memberi suap kepada AGK sebagai penyelenggara negara.

“Saya kira ini adalah wajib bagi KPK dalam mengusut tuntas siapa saja yang sebagai pemberi suap termasuk Abdul Aziz,” kata Bahtiar, Rabu (28/8/2024).

Bahtiar menuturkan, KPK tidak harus menggunakan standar ganda mengusut pihak lain dalam kasus AGK. Tujuannya publik tak ragukan komitmen KPK memberantas korupsi di Maluku Utara.

“Karena yang lain diproses hukum tapi sementara yang lain didiamkan. Ini terkesan jangan sampai ada tebang pilih,” tuturnya.

Sementara terkait pembangunan gedung IAIN Ternate, menurut Bahtiar KPK juga perlu menjadikan proritas.

Anggaran negara yang dikucurkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tinggi ternyata tidak sesuai RAB. Hal itu perlu disusut atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang mengarah pada praktek korupsi.

Diketahui, Abdi Abdul Aziz sudah dilaporkan di KPK oleh Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Maluku Utara. Laporan itu terkait dugaan korupsi pembangunan proyek IAIN Ternate.

Selain gedung IAIN Ternate, Abdi juga diketahui mengerjakan sejumlah proyek negara di Kantotr Wilayah Kementrian Agama Maluku Utara bersama beberapa koleganya. Juga diduga bermasalah.