TERNATE-PM.com, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Rosfinje Kalengit membantah pemberitaaan di Poskomalut.com, pada tanggal 3 April 2020, dengan judul “Sikap Bupati Halbar Berkeliaran Saat Karantina Disoal”.

Melalui release yang disampaikan Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Halbar, Sabtu (4/04/2020), Kadinkes memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Tidak Benar bahwa Bupati Halmahera Barat berstatus ODP atau Orang dalam Pengawasan akan tetapi berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) dan dinyatakan sehat sesuai pengecekan kesehatan pada saat Bupati Halmahera Barat tiba dari Jakarta pada 27 Maret 2020.
  2. Sesuai dengan Panduan Pedoman Satgus Covid-19 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara pada Bab 2 tentang Panduan Kesehatan Masyarakat Untuk Covid-19 Bahwa Orang Dalam Pengawasan adalah Mengalami demam dengan suhu >38 derajat Celcius atau gejala sistem pernapasan seperi Pilek, sakit tenggorokan atau batuk dan 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan serta pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi atau probabel COVID-19.
  3. Bupati Halmahera Barat dalam aktifitasnya hanya perlu untuk Physical Distancing dan menggunakan masker.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Chuzaemah Djauhar memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi terkait berita tersebut, bahwa berita yang dimuat menyalahi kode etik Jurnalistik, yang mana hanya ada satu sumber berita yakni dari Mahasiswa Kedokteran coas Universitas Trisakti, dan tidak mengambil sumber berita disisi objek, yang diberitakan dalam hal ini Pemda Halmahera Barat, maka hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 kode etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers Indonesia yaitu, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Red)