TALIABU-PM.com, Juru bicara (Jubir) Fraksi Pembaharuan (FP) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa baru-baru ini menyebut Sekretaris Daerah Salim Ganiru gagal fokus terkait persetujuan anggaran penanganan covid-19. Politisi muda partai Gerindra ini mencurigai sekda Taliabu hanya setengah-setengah membaca regulasi.

Amrin beralasan, sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab Taliabu melakukan pergeseran anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Pulau Taliabu yang diproyeksikan sebesar 35 miliar secara sepihak, karena tidak melalui pembahasan di DPRD.

Pernyataan yang disampaikan Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Amrin yusril Angkasa selaku jubir Fraksi Pembaharuan itu nampaknya membuat Sekda Salim Ganiru Naik pitam, dan buru-buru mengkanter pernyataan jubir FP itu dengan kesal. Bahkan Salim menilai Jubir FP justru tidak paham aturan terkait pergeseran Anggaran covid tersebut.

“Saya menyesalkan pernyataan gagal fokus dari jubir fraksi pembaharuan itu, apa yang saya katakan itu sudah jelas jelas sesuai PERPU Nomor 1 tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara dan penanganan covid-19,  Permendagri No.20 tahun 2020 pasal 4, kemudian instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020,” beber sekda Dr salim Ganiru kepada awak media di kantor bupati Taliabu, Rabu (15/4).

Menurut sekda, pernyataan Anggota dekab asal partai gerindra yang mengatakan pergeseran anggaran covid ditaliabu adalah sebuah kegagalan berfikir justru adalah sesuatu yang tidak berdasar. Sebab kata Salim, ia pernah telekonferensi bersama Kemendagri, dan konsultasi ke BPKP terkait pergeseran anggaran tersebut sehingga yang dilakukan diyakini sudah sesuai himbauan dan aturan yang berlaku.

“Kemarin tanggal 8 april 2020 kita video konference dengan kemendagri tentang refocusing dan realokasi anggaran, kemudian ada juga Permenkeu Nomor 6 tahun 2020 dan semua ini sebelum kita bikin sudah kita konsultasi dengan BPKP tentang pergeseran anggaran ini, jadi kalau saya di katakan gagal fokus dimana gagal fokusnya,” sesalnya.

Bahkan, Salim Ganiru mengatakan jubir fraksi pembaharuanlah yang tidak faham regulasi terkait pergeseran penanganan anggaran covid 19. “Saya terus terang mau bilang kalau tidak tau jangan komentar, kalau tidak mengerti jangan komentar, daripada mengerti cuman stengah-stengah,” pungkasnya.

Sekda menjelaskan, pergeseran anggaran penananganan covid 19 dan penanggulangan dampak sosialnya tidak perlu keterlibatan DPRD karena sifatnya hanya pemberitahuan setelah anggaran itu telah di bahas oleh TPAD sehingga tudingan jubir disebutnya sebagai Tong kosong nyaring bunyinya. 

“Di poin 6 pada Permendagri itu, di jelaskan setelah TPAD selesai membahas anggaran, DPRD di beritahukan saja tidak perlu persetujuan. Dia harus banyak belajar, saya kasihan sekali deng dia (red.Jubir pembaharuan) itu, kalau dia tidak tau lebih baik dia tanya dulu jangan tong kosong nyaring bunyinya”tegasnya.

Sekda juga memastikan, finalisasi persiapan anggaran covid 35 Milyar yang telah di bahas oleh TPAD  kemungkinan tidak ada perubahan lagi. “kayanya sudah fokus ke angka tersebut, karena batasnya tingga Jam 12 sebentar malam dan sudah harus di laporkan ke Kemendagri,” tutupnya. (Cal/red)