WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk tidak memberikan izin operasi kepada PT Putra Putri Atamari.
“Jadi, PT. Putra Putri Attamari, yang rencana dimasukkan di Kecamatan Patani Barat ini belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga, Dinas Kehutanan diminta tidak keluarkan izin opersasi perusahan tersebut,”kata Munadi, kemarin.
Jika lanjutnya, Dishut Provinsi tetap ngotot untuk keluarkan izin maka harus mensosialisasikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat Patani Barat. “Kalau tetap ngotot berikan izin. Maka amdalnya harus disosialisasikan ke masyarakat untuk diketahui. Jangan asal mengeluarkan izin perusahaan kayu,”tegasnya.
Kehadiran perusahaan kata dia, sangat beresiko terhadap perkebunan warga ketika aktifitas pembongkaran dan penebangan kayu dimulai. Karena itu, masyarakat Kecamatan Patani Barat harus menolak perusahan kayu yang bakal beroprasi di wilayah tersebut.
“Jangan keluarkan kebijakan yang menabrak RTRW Yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah,’’lanjutnya.
Dari banyak pengalaman, kewajiban reboisasi hutan pasca operasi pembabatan hutan itu tidak dilaksanakan. Karena itu, masyarakat jangan terpancing dengan pembukaan akses jalan tetapi lebih melihat resiko dan ancaman terhahadap perkebunan dan lingkungan. (msj/red)

Tinggalkan Balasan