poskomalut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara meneken perjanjian sewa pemanfaatan aset tetap tanah serta gedung dan bangunan.
Besaran biaya sewa tanah Rp606.655.579.076,00 serta gedung dan bangunan sebesar Rp707.617.400.922,83.
Aset tanah serta bangunan dan gedung disewakan DKP kepada pihak ketiga, di antaranya kustur dengan nomor perjanjian 523.000/008-A/DKP/2022, dan nilai sewa pertahun Rp40.000.000.00.
Bangunan gedung untuk pabrik es memiliki nilai aset Rp1.741.052.747,00 sesuai nomor perjanjian 523.000/011-A/DKP/2023 yang disewakan sebesar Rp40.000.000,00 sebagai tempat usaha produksi es balok.
Salah satu uni aset tanah yang disewakan namun belum dilaporkan ke bidang aset sesuai dengan nomor perjanjian 523.000/21-A/DKP/2019, sebesar Rp20.000.000,00, digunakan untuk usaha pengelola hasil perikanan.
Selain itu, tanah milik daerah kini telah disewakan kepada pengusaha, yakni kios yang memiliki nomor perjanjian terlampir surat keterangan no.523.000/83/DKP, sebesar Rp5.000.000,00, juta pertahun.
Sesuai hasil pantauan media, aset tanah serta gedung dan bangunan melalui perjanjian sewa diketahui belum mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Kepala DKP, Victor O Mangembulude membenarkan penyewaan barang milik daerah (BMD) tersebut.
Vicktor mengatakan, terkait dengan kontrak pihak ketiga tersendat pembayaran, disebabkan kondisi ekonomi.
Namun, DKP tetap berupaya menagih biaya sewa, karena terhitung sebagai hutang.
“Selain aset dan bangunan di lingkungan kantor DKP, terdapat dua bangunan di Kusuri, yakni Balai Benin masih di bawah tangung jawab dinas yang sampai saat ini belum dikelola sewa,” katanya,
Tetapi, kata Vikctor dinas mengambil langka untuk meminjamkan kepada salah satu warga, Toyo dengan jaminan agar bisa menjaga gedung tersebut. Selai itu bangunan satunya berada di Desa Gumilamo yang saat bisa dikelola dan bisa direwat tergantung pada anggaran,” jelasnya, Senin (21/7/2025).
Victor menambahkan, aset yang dipakai pihak ketiga salah satunya kustur sampai saat ini biaya kontraknya belum dibayar. Sedangkan gedung pabrik es sejak 2024 sampai 2025 juga belum dibayarkan.
“Sementara salah gedung yang disewakan aset daerah berupa tanah akan diadakan surat tagihan untuk meminta segera membayarkan utang dua tahun tersisa,” bebernya.
Gedung kustur dibangun pada 2016 dan mulai digunakan pada 2017. Namun, efektif pada 2018.
Ia menyebut kurang lebih tiga kali pergantian pengelola. Sedangkan gedung pabrik es dibangun pada 2022 dikelola Cv UD Firdaus.


Tinggalkan Balasan