poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo Halmahera Utara (Halut) sudah memeriksa, Yahya Lotono, mantan Kepala Desa Jikolamo, Loloda Kepulauan
Pemeriksaan Yahya berdasarkan surat perintah penyilidikan nomor:Print-03/Q.2.12/Fd.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025, mengenai dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa (DD) Jikolamo tahun anggaran 2020-2023,
Jaksa meminta Yahya menghadirkan dokumen LRA dan LPJ tahun tersebut. Juga menyertakan dokumen DIPA desa 2020-2023 serta RAB seluruh kegiatan.
Sayangnya, permintaan sejumlah dokumen tersebut tak dipenuhi mantan kades.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Leonardus Lakadewa menyampaikan, dalam pemeriksaan juga dihadiri langsung pihak Inspektorat Penjabat Kepala Desa Jikolamo, sekaligus sekretaris desa dan ketua BPD.
Leonardus mengatakan, terdapat temuan sebesar Rp300 juta yang belum dikembalikan Yahya ke kas daerah.
“Kasus tindak pidana korupsi tekait dengan dugaan pengelolaan DD oleh Mantan Kades Jikolamo kini sudah masuk dalam tahap penyilidikan,” tandasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, selain kades, ada sembilan warga Desa Jikolmo yang diperiksa, termasuk operator Siskiodes.
Adapun mereka yang sudah dipangil, Yahya Lotono, Pj Kepala Desa, Abduhaji Darasua, Noval Tampoli BPD dan Arif Bohene, mantan Ketau BPD, dan Faris Lotono.
Sedangkan yang belum menghadiri pemanggilan jaksa, Ismud Bohene, Jamin lotono, Malik Lotono dan Salim Ishak.
“Tentunya, langka yang telah dilakukan Kejaksaan adalah bentuk rasa perhatian terhadap proses pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dana desa sehinga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup.


Tinggalkan Balasan