TIDORE-PM.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, membenarkan aktivitas galian C di lingkungan Akesaragi RT/01/RW 01, Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore tak pernah mengajukan izin untuk mendapat rekomendasi lingkungan dari Dinas lingkungan Hidup (DLH).
Demikian dipertegas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DMPTSP Kota Tidore, Djamaluddin Doa, kepada Posko Malut, Selasa ( 15/6). ’’Sampai hari ini tidak ada ajuan izin lingkungan aktivitas galian C di Kelurahan Bobo masuk ke DMPTSP,’’ kata Djamaluddin.
Dijelaskan, seluruh perizinan terkait galian C merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun pihak yang melakukan aktivitas wajib memasukkan izin di pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan rekomendasi izin lingkungan dimaksud. “Namun, untuk aktivitas di Bobo sama sekali tidak pernah diterima,’’ ungkap Djamaluddin.
Dari data bidang penertiban Izin DMPTSP kota Tidore tercatat dari tahun 2020 hanya ada tiga izin yang diajukan, sedangkan untuk tahun 2021 baru dua izin yang diproses tapi tidak untuk aktifitas galian di Kelurahan Bobo ,’’ tegas Djamaluddin.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan