poskomalut, Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sofifi mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba mengungkapkan, pihaknya menerima informasi ada beberapa oknum anggota kepolisian diduga kuat ikut menjadi penyuplai BBM tanpa izin resmi.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran etika dan disiplin institusi, tapi juga bentuk nyata pelanggaran hukum,” beber Taufan, Selasa (15/10/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

IMM Malut menilai, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperburuk tata kelola sumber daya energi di daerah.

“Kapolda Maluku Utara harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan terbuka. Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar terbukti, maka harus ada tindakan tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufan menyampaikan bahwa IMM akan terus mengawal proses ini dan siap menggelar aksi jika aparat penegak hukum tidak serius dalam menindak para pelaku.

“Kami tidak akan diam jika hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Aparat negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum, bukan justru melanggarnya,” tutupnya.

Mag Fir
Editor