TERNATE-PM.com, Para pelaku usaha kecil di Kota Ternate mengeluh mahalnya pembuatan Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan Hidup (SPPL) yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Aduan warga atas mahalnya pembuatan SPPL itu,membuat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Ternate, meminta Walikota Burhan Abdurahman, secepatnya meninjau kembali SK No 128 tentang pelayanan non perizinan yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Abdulah Taher, pada tahun 2018 silam.
Menurut anggota DPRD Yamin Rusli,Selasa (22/10/2019), aduan itu disampaikan oleh para pengusaha kecil ke DPRD beberapa hari lalu, dimana para pengusaha diceritakan mengurus SPP harus mengeluarkan uang senilai Rp 1.10.000 dan itu dianggap kemahalan. “Padahal seharusnya pengurusan SPPL tak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,”kata Yamin.
Menurut Yamin, berdasarkan kunjungan kerja DPRD ke berbagai daerah di Indonesia DPRD menemukan pengurusan SPPL digratiskan bagi usaha kecil, sedangkan di ternate harus membayar. “Pungutan pengurusan SPPL dilegalkan dalam keputusan Walikota Nomor 128 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Abdulah Taher. Jangan –jangan beliau tidak membaca,”ujar Yamin. Seharusnya, kata Yamin, bagian hukum memberikan pertimbangan kepada Plt Walikota sebelum aturan itu disetujui karena keputusan Walikota dapat menghambat investasi daerah. Ia mendesak Walikota secepatnya meninjau kembali SK No 128.Selain itu, DLH segera menyerahkan pengurusan SPPL ke Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau (DPMTSP), karena yang namanya pelayanan perizinana dan non perizinan maupun pengurusan SPPL masuk dalam katagori pelayanan non perizinan dan tim teknis harus berkantor di DPMPTSP) . Namaun sampai detik ini DLH belum menyerahkan pengurusan SPPL ke DPMPTSP. (i-phan/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Yamin Desak Walikota Cabut Tarif Pembuatan SPPL’
Tinggalkan Balasan