TALIABU-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Perencanaan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD Pulau Taliabu bakal mengusulkan perda tentang penertiban kenderaan dinas (Kendis).
Juru bicara Bapenperda DPRD Pulau Taliabu, Amril Yusril Angkasa, kepada awak media Minggu (26/1/2020), mengatakan sesuai kewenangan penertiban kendaraan dinas bakal diusulkan melalui peraturan daerah inisiatif oleh DPRD Pulau Taliabu.
“Penertiban kendis di lingkup Pemkab Pulau Taliabu dengan menertibkan perda tentang penertiban itu agar pejabat esalon II, III dan IV menjadi kendaraan opwrasional dalam melakukan tugas-tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di daerah tidak menyalahgunakannya,”tuturnya.
Kenderaan dinas seharusnya dipakai pada saat jam kerja atau jam dinas dan dilarang kendaraan dinas digunakan di luar jam kerja, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. “Atas dasar itulah sehingga DPRD bakal melakukan penertiban kenderaan dinas melalui peraturan daerah inisiatif yang akan diusulkan, kemudian dibahas dan digodok,”cetus Amrin.
Menurutnya, kendaraan dinas yang bisa digunakan di luar jam kerja di antaranya kenderaan milik bupati, wakil bupati, sekretaris saerah, unsur pimpinan DPRD serta operasional AKD DPRD (fraksi dan komisi). Pihaknya meminta pemerintah daerah mengurangi pengadaan kenderaan dinas sehingga tidak terkesan pemborosan anggaran. “Hampir setiap tahun selalu ada pengadaan mobil dinas ini yang membuat anggaran daerah banyak yang dingunakan padahal tidak efektif dan tidak bermanfaat buat masyarakat,”tegasnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan