TALIABU-PM.com, Harga Sembilan Bahan Pokok di Bobong ibu kota Kabupaten Pulau Taliabu, mulai merangkak naik pada sepekan belakangan.
Amatan Posko Malut kenaikan antara lain, telur ayam, minyak goreng, gula pasir, bawang merah, bawang putih, beras, cabe rawit, dan tomat. Informasi yang dihimpun media ini (29/3/2020) untuk beras putih 25 kg berkualitas bagus yang sebelumnya Rp 295.000 naik menjadi Rp 325.000.
Sementara untuk gula pasir yang sebelumnya Rp. 18.000 per kilogram naik menjadi Rp 22.000 per kilo yakni naik berkisar Rp 4.000. Sementara minyak goreng yang sebelumnya Rp 23.000 per botol (sedang) naik menjadi Rp 25.000 per botol. Bawang putih harga melonjak dari Rp 50.000 per kilogram menjadi Rp 70.000, atau naik RP 20.000, bawang merah per liter Rp 35.000 naik menjadi Rp 40.000 per liter. Harga Tomat Rp 18.000 per kilogram meningkat Rp 25.000, sementara telur ayam tetap stabil yakni Rp 55.000/Rak.
Menurut pedagang di pasar Bobong, kenaikan harga bahan pokok ini mulai terjadi sejak sepekan kemarin seiring dengan mencuatnya penularan wabah virus corona membuat masyarakat Taliabu panic dan khawatir.
“Kenaikan harga sudah mulai sejak minggu lalu, pas dengar corona ini, harga barang di luwuk, Sulteng mulai naik, hampir setiap kapal masuk harga naik sedikit-sedikit” kata mama Idul, salah satu pedagang di pasar bobong senin, (30/3/2020).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa meminta Pemkab Pulau Taliabu, melalui Dinas Perindustrin Perdagangan Koperasi dan UKM agar segera mengantisipasi lonjakan harga sembako dipasar bobong dan Taliabu secara keseluruhan saat ini. “Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan semakin menyusahkan masyarakat di tengah-tengah menghadapi penularan wabah corona,” ujar politisi partai Gerindra itu.
Amrin juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang kedapatan melakukan penimbunan sembako maka harus ditindak tegas, dan bagi pedagang yang menaikan harga secara suka hati agar ijin usahanya dicabut. “Saya juga minta pemerintah membatasi setiap warga hanya dibolehkan membeli sembako dengan jumlah yang wajar untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan demikian tidak ada yang membeli secara berlebihan yang berujung pada kelangkaan dan melonjaknya harga,” tutupnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan