TALIABU-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang perubahan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Pulau Taliabu.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan RPJMD Pemkab Pulau Taliabu itu melalui paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pulau Taliabu, Senin, (13/1/2020).
Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sambutannya yang disampaikan asisten II Setda Pulau Taliabu, H. Lahudian Usman bahwa, pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud dari pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri No 86 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengendalian dan efaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang RPJMD, RPJD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Perubahan RPJMD ini penting untuk diwujudkan bersama karena pertimbangan adanya perkembangan yang tidak sesuai terkait asumsi makro target pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dalam pelaksanaan RPJMD yang telah berjalan tiga tahun dan adanya pemekaran berapa OPD yang menimbulkan ketidak sesuaian yang menimbulkan dan perubahan mendasar dalam muatan indikator kinerja dan program prioritas daerah dalam dokumen RPJMD Pulau Taliabu 2016-2021,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait dengan itu semua, tahapan selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Pulau Taliabu yakni melaksanakan konsultasi dan evaluasi terhadap rancangan akhir RPJMD pada pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan