SANANA-PM.com, Dugaan kasus penistaan agama Islam di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara yang dilakukan oleh SL berapa waktu lalu, rupanya mendapat tanggapan serius dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Ketua FKBU Kepsul, Salim Bahanan, yang ditemui wartawan ini mengatakan, terduga pelaku penistaan agama yang saat ini diamankan di Polres, harus diproses hukum, agar menjadi efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak lagi mengulang perbuatannya di kemudian hari. “Pelaku harus diproses hukum agar menjadi efek jera, sebab pernyataan pelaku yang menghina agama Islam, itu sangat mengganggu stabilitas kehidup umat beragama di Kepulauan Sula,” ujar Salim Bahanan. 

Menurut Salim, untuk dugaan kasus penistaan agama tersebut, FKUB secara kelembagaan telah menyampaikan surat resmi pada Kapolres yang meminta Kapolres untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku. Sebab pernyataan yang disampaikan pelaku sangat meresahkan warga dan berpotensi mengganggu stabilitan umat beraga di Kepulauan Sula yang selama ini sudah terjalin dengan baik. “Kehidupan umat beraga di Kepulauan Sula selama ini sangat harmonis. Untuk itu pelaku harus harus diproses hukum karena sudah mengeluarkan kata-kata kotor yang menghina Islam,” jelasnya. 

Salim menambahkan, agar kehidupan umat beragama di kepulauan sula tetap terjalin harmonis maka, pihaknya berharap pada seluruh masyarakat Kepulauan Sula, terutama yang beragama muslim, agar tidak terpancing dengan isu-isu yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab saat ini, pelaku dugaan penistaan telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Stabilitas kemanan sangat dibutuhkan di Negeri ini, untuk itu saya berharap masyarakat agar tetap tenang dan percayakan semua pada Kepolisian menyelesaikan kasus tersebut,” katanya. (fst/red)