TOBELO-pm.com, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) bersama Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seriusi kasus Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Abdurrahman Ali.

Abdurahman diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN). Sesuai dengan nomor terlapor 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/2024, sudah memasuk pada tahap penyidikan penanganan pelanggaran atas dugaan tindak pidana.

Ini dibenarkan Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris. Ia mengatakan “Dalam proses penyelidikan oleh Gakummdu Halmahera Utara, perkaranya ditingkatkan ke penyidikan”, Sabtu 2, November 2024.

Pelanggaran Kepala Kantor Kemenag merupakan dugaan kuat tindak pidana pemilihan.

Ahmad menambahkan, bahwa Gakummdu Halut menilai dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 188 jo Pas 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, menyebutkan: Setiap pejabat negara ASN, TNI, Polri, Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal Pilkada Halut dengan baik dan sukses.

“Selalu aktif menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan yang saat ini berjalan. Kami pun berharap penegakan hukum ini menjadi perhatian serius pada setiap tindakan pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi,” pungkasnya.