poskomalut, Dinamika internal Partai Gerindra Kota Ternate kembali memanas.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Pengaduan tersebut dilayangkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Nurjaya mengadukan Jamian setelah beredarnya sebuah poster berjudul “Nurjaya & Fakta” yang diduga dibagikan ke dalam grup WhatsApp Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara.

Poster tersebut memuat sejumlah informasi mengenai perjalanan Nurjaya, termasuk narasi tentang kiprahnya sebelum menjadi anggota DPRD Kota Ternate hingga aktivitas dan kinerjanya sebagai wakil rakyat.

Nurjaya menilai penyebaran informasi tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/09/IX/RES.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Dalam surat tersebut disebutkan, Nurjaya datang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nurjaya mengatakan, pengaduan itu dibuat setelah dirinya mengetahui adanya informasi yang dibagikan Jamian ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara.

“Laporan saya di Krimsus hari ini, kronologisnya karena kemarin waktu menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu, membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook dan dibagikan ke dalam grup besar Gerindra Maluku Utara,” kata Nurjaya.

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi internal sebelum informasi mengenai dirinya disebarluaskan ke dalam grup partai.

Nurjaya mengaku kecewa, karena Jamian merupakan senior sekaligus Ketua DPC Gerindra Kota Ternate dinilainya semestinya melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Kenapa seorang yang saya anggap orang tua di Partai Gerindra Kota Ternate, ketua DPC dan selaku orang tua saya, tapi kenapa tidak mengonfirmasi kepada saya langsung dan membagikan ke grup besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang menurutnya pernah dikaitkan dengan dirinya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, termasuk persoalan minyak.

“Setiap kali ada keluhan-keluhan terkait dengan saya, kenapa tidak konfirmasi ke saya. Itu lagi-lagi saya kesalkan,” katanya.

Nurjaya menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan oleh informasi yang dinilainya tidak benar.

“Saya melaporkan ini karena memang merugikan saya, sudah mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Namun, Hadi menegaskan perkara tersebut belum masuk tahap laporan polisi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum terkait UU ITE.

“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi. Hanya nanti pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE. Jadi baru laporan pengaduan untuk pengumpulan bahan keterangan biasa,” kata Hadi.

Mag Fir
Editor