TIDORE-PM.com, Pemasangan patok tapal batas antara Desa Tului dan Desa Toseho, Kecamatan Oba oleh pemerintah kota Tidore dan pihak kesultanan yang dipersoalkan warga Tului sudah sesuai dengan ketentuan dan kajian sejarah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Hamid Abdullah, kepada sejumlah wartawan, Kamis ( 28/11/2019). ’’Kalau kades dan warga  Tului bilang penetapan tapal batas itu mengikuti kemauan Desa Toseho, sesungguhnya tidak juga, karena kemauan Desa Toseho itu bukan di pohon durian tetapi di jembatan dekat  Desa Tului,”kata Hamid.

 Penetapan tapal batas didasarkan pada aspek sejarah, sehingga dalam pemasangan tapal batas tersebut pemerintah kota melalui wali kota mengambil kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa BAB IV tentang Permasalahan Penyelesaian Batas Desa Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi dalam hal upaya musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati atau Wali kota,’’ jelas Hamid.

 Kisruh tapal batas Desa Tului Dan Toseho ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 sampai 2018 yang difasilitasi oleh tiga camat yang memimpin kecamatan Oba, yakni Muhlis Tawari, Iskandar Halil dan Halid Tomaidi. Namun, dalam pertemuan yang sudah dilakukan berulang kali tidak juga menemukan kesepakatan bersama. Bahkan, sudah dibentuk tim sembilan dari masing desa tersebut tetapi hasilnya juga belum menemukan titik terang. Lantaran itu perlu ditindaklanjuti melalui Permedagri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 1, yang melibatkan pihak kesultanan sebagai tim penetapan dan penegasan tapal batas.

 Hamid menambahkan dalam penetapan batas desa selain didasarkan pada pertimbangan adat melalui sejarah, juga didasarkan pada pertimbangan dari setiap hasil rapat yang dilakukan sejak 2010 hingga 2019, dengan melihat dokumen-dokumen pemekaran, peta dan masukan dari kedua bela pihak. Dengan begitu jika ada warga atau pemerintah desa yang merasa tidak puas atas keputusan pemerintah kota bisa menempuh jalur hukum di pngadilan untuk diselesaikan secara hukum.

  Permasalahan yang saat ini dipahami oleh warga Tului  nantinya akan menghilangkan hak ekonomi berupa kebun warga Tului, yang masuk dalam wilayah Desa Toseho. Padahal, sesungguhnya tidak begitu, karena tapal batas ini hanya memperjelas soal kewilayahan secara administrasi dan kependudukan.

 Untuk diketahui hingga saat ini protes masih dilakukan warga Tului dan terus dilakukan mediasi antara kedua desa oleh wali kota dan Forkompinda.(mdm/red)