MOROTAI-PM.com, Sudah hampir Dua tahun, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pernah mengikuti tes CPNS di Morotai dan dinyatakan sebagai CPNS itu belum memiliki SK pengangkatan 100 persen. Padahal, para CPNS baik yang berada di fungsional maupun struktural hampir Dua Tahun mengabdi di Morotai. Akibat dari belum mendapatkan SK 100 persen itu membuat para CPNS itu dirugikan.

“Tes 2018, TMT Maret 2019 jadi sebenarnya Maret 2020 sudah harus prajabatan, karena sudah satu tahun. Tapi ini sudah mau akhir tahun 2020 tapi Diklat Prajabatan belum dilakukan, ini sangat merugikan bagi kami para CPNS Morotai,”cetus sejumlah CPNS angkatan 2019 kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Bahkan, karena belum mendapatkan SK 100 persen itu membuat mereka tidak mendapatkan tunjangan maupun kepangkatan.”Memang kita sangat dirugikan, karena sudah satu tahun lebih mengabdi kita belum diklat prajabatan sehingga SK 100 milik ratusan CPNS juga belum bisa keluar. Bukan hanya itu, selama satu tahun lebih mengabdi kita tidak dapat TKD, padahal kita CPNS juga kerja termasuk berpengaruh terhadap kenaikan pangkat,”ungkap para CPNS itu.

“Pernah teman-teman Koordinasi dengan BKD, tujuannya untuk memastikan kapan di adakan Diklat prajabatan, tapi menurut teman-teman bahwa Diklat itu nanti dilaksanakan di tahun 2021. Alasan dari BKD itu sebenarnya tahun ini, hanya karena Covid sehingga di pending sampai 2021. Itu janji BKD menurut teman-teman yang ketemu dengan Kaban BKD beberapa waktu lalu,”Terang mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Mototai, Qalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi melalui telpon juga mengaku bahwa Diklat prajabatan terhadap para CPNS itu seharusnya dilaksanakan di tahun ini. Hanya saja, karena terkait Covid 19, maka, tidak jadi dilakukan.

“Dalam perencanaan 2020 kemarin, kita sudah mau dilaksanakan, tapi karena bertepatan dengan Pandemi Covid-19 dimana ada pelarangan untuk mengumpulkan banyak orang dan lain-lain sebagainya sehingga ini kita tidak bisa laksanakan, tetapi dikonfirmasi ke BKN terkait dengan penundaan pelaksanaan prajabatan. Sudah di konfirmasi ke BKN karena kita khawatir dengan mereka, karena takut dengan status CPNS yang terlalu lama, tapi karena alasan ini bukan dari Pemerintah Daerah tapi memang secara Nasional Pandemi Covid ini juga berpengaruh pada kegiatan-kegitan yang melibatkan banyak Orang. Akhirnya kami diminta sampai dengan Pandemi Covid ini sudah agak menurun baru kita laksanakan,”jelasnya.

Pihaknya juga sudah menyarankan ke Badan Diklat Provinsi meminta pertimbangan agar dilakukan Diklat secara Darring, namun ternyata belum bisa dilakukan mengingat beberapa materi Diklat itu harus dilakukan. Secara tatap muka sehingga pelaksanaan kegiatan itu dilakukan ditahun 2021.

Ditanya apakah keterlambatan kegiatan Diklat itu karena faktor tidak disediakan anggaran. Dirinya mengaku tidak bermasalah dengan anggaran.”Oo tidak, karena di 2020 ini juga kemarin. Anggaran di 2020 itu di alokasikan untuk prajabatan, cuma itu kondisi Covid ini yang akhirnya kita juga tidak bisa laksanakan itu, karena diatur dengan Protokol kesehatan. Kita di batasi dengan protokol kesehatan, tidak bisa mengumpulkan banyak Orang, dan ini kita sudah laporkan ke BKN,”pungkasnya. (Ota/red)