TERNATE-pm.com, Hasyim Daeng dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap perizinan tambang dengan Terdakwa Muhaimin Syarif.
Selain mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang terdapat beberapa saksi lainnya.
Mereka diantaranya Direktur PT Taliabu, Yusuf Lasinta, Tabasudin Daule sebagai kontraktor, Stenly Radita, juga Petrik Luis Hendrik pekerjaan notaris.
Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (13/11/2024).
Hasyim yang juga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi itu mengatakan, pada 2020-2022 mengusulkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebanyak 34 blok ke Kementrian ESDM untuk ditetapkan menjadi IUP.
Setelah 34 WIUP ini diusulkan, pihaknya menemukan dua dokumen usulan WIUP yang tidak melalui Dinas ESDM.
Hasyim juga terang-terangan menuturkan, usulan WIUP yang tidak melalui Dinas ESDM ini ditandatangani langsung Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat itu.
“Saya tanyakan kepada pak gubernur terkait dua dokumen ini, tapi tidak ada jawaban apa-apa dari pak gubernur,” kata Hasyim di depan majelis hakim saat menjwab pertanyaan JPU KPK.
Bahkan Hasyim merasa kaget ketika pada saat pertemuan dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba, saat itu Terdakwa Muhaimin Syarif juga hadir.
“Saya tanya kapasitas Muhaimin sebagai apa. Jawab pak gubernur bahwa beliau yang perintahkan ikut pertemuan itu,” tutrunya.
Hasim juga blak-blakan menyampaikan bahwa gubernur pernah memanggilnya dan memerintahkan untuk membantu PT Prisma Utama, perusahaan yang di dalamnya ada Muhaimin Syarif.
Namun setelah dirinya mengroscek dokumennya, ternyata izin eksplorasi PT Prisma sudah mati.
Lalu Hasyim mengatakan kepada Muhaimin terkait izinnya yang sudah mati. Berjalannya waktu, Hasyim juga menemukan adanya izin lingkungan PT Prisma. Padahal izin WIUP sudah mati dan tidak bisa diterbitkan izi lingkungan.
Tak sampai disitu, Hasyim menanyakan kepada Kadis DPMPTSP, Bambang Hermawan dan Kadis Lingkungan Hidup, Fachruddin Tukuboya apa maksud izin lingkungan tersebut.
“Jawaban dari Pak Bambang dan Pak Fachruddin bahwa diperintahkan gubernur. Mereka juga bilang bahwa ada tekanan dari Muhaimin Syarif,”tukasnya.
Tinggalkan Balasan