TIDORE-PM.com, Kuasa Hukum pemohon pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tidore Salahudin Adrias dan M Jabir Taha ( Salamat) Rizaldi Limpas, SH yang secara resmi telah memasukan permohonan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Tidore meminta, agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Tidore dan menetapkan pasangan Salahudin Adrias dan M Jabir Taha sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Demikian ditegaskan Kuasa hukum paslon Salamat Rizaldi Limpas, SH melalui materi gugatanya selaku pemohon ke MK Kamis ( 17/12) lalu yang tayangkan melalui lama MK (www.mkri.id) mengingkan pembatalan keputusan KPU Tidore Nomor : 340/PL.02.6-Kpt/8272/KPU-Kot/ XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pleno PerhitunganPerolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali kota dan wakil wakil wali kota KotaTidore Kepulauan Tahun 2020 yang menetapkan pasangan Calon wali kota Capt. Ali Ibrahim, MH. dan calon wakil Wali kota Muhammad Sinen (AMAN) sebagai pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak.
Rizaldi Limpas, SH dalam isi gugatannya juga melayangkan sejumlah pelanggaran yang terindikasi dilakukan paslon AMAN, yakni penyalahgunaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 yang mana telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk mendorong DID (Dana Insentif Daerah) tahun 2020 yang belum dipergunakan senilai Rp.12.506.607.000. Namun, sehari sebelum pencoblosan, ada pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD di beberapa Desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang bagi Pemohon juga terindikasi digunakan oleh pasangan AMAN selaku petahana untuk kepentingan memenangkan Pilkada Tahun 2020.
Pasangan calon nomor urut 2 diduga dengan sengaja menyalagunakan jabatan Wali kota dan Wakil Wal ikota Tidore Kepulauan untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan dan Kepala-kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan guna memenangkan keduanya.
Selain itu juga, terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS yakni tidak mengisi daftar hadir form C-Pemilih Tetap, Daftar Hadir C-Pemilih Pindah maupun Daftar Hadir C-Pemilih Tambahan dan pada saat Pleno di Tingkat Kecamatan, seluruh PPK menolak untuk memperlihatkan bukti daftar hadir C-Pemilih Tetap, Daftar Hadir C Pemilih Pindah maupun Daftar Hadir C-Pemilih Tambahan di seluruh TPS wilayah Kota.
Menanggapi hal ini ,Tim Hukum Paslon AMAN, Rustam Ismail mengatakan, gugatan Salamat ke MK itu hak mereka, tapi baiknya mereka terima kekalahan.Tapi tak apa itu hak konstitusi mereka. Sejauh ini saya melihat masalah yang mereka mohonkan ke MK sebetulnya sangatlah lemah, tidak subtantif dan otentik masalah apa yang mereka gugat. Kalau mereka persoalkan masalah keterlibatan PNS, hal itu tidak ada sama sekali selama kompanye Aman melibatkan PNS, hal demikian juga Bawaslu tidak menemukan keterlibatan PNS.
“Kemanangan AMAN kemarin adalah kemenangan murni pilihan hati nurani rakyat tidore kepulauan,’’ ujar Rustam.
Ia bahkan mengaku optimis MK akan menolak gugatan pasangan Salamat karna objek gugatan tidak jelas atau Obsccur Libel Karna posita dan petitum tidak jelas.
“Saya sarankan ke Salamat agar terima kekalahan, sebab itu jauh lebih baik dari pada gugatan mereka nanti akan di tolak oleh MK,’’ pinta Rustam. (mdm/red)


Tinggalkan Balasan