TALIABU-PM.com, Masalah izin kegiatan reklamasi pantai di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor raksasa di wilayah Pulau Taliabu diterbitkan badan lingkungan hidup (BLH).
Hal ini disampaikan, Kepala dinas kelauatan dan perikanan (DKP), Pulau Taliabu (Pultab), Abrar Sillia kepada Posko Malut, Rabu, (5/2/2020). “Izin kegiatan reklamasi pantai itu ke lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan soal tingkat kerusakannya,” ungkap Abrar.
Kata dia, lokasi tersebut ada dampak lingkungan, juga termasuk perikanan. Mengenai pembangunan di laut tetap mengacu pada Amdal yaitu dikeluarkan oleh lingkungan hidup. “Kegiatan ini sudah pasti terjadi kerusakan lingkungan karena perubahan permukaan kondisi alam dilokasi tersebut. “Yang awalnya terumbu karang, kemudian tertutup dengan semen, ya sudah pasti terjadi perubahan lingkungan,” jelasnya.
Sementara, Kepala bagian lingkungan hidup (BLH), Pulau Taliabu, Ridwan Buamona melalui watsapp, Rabu,(5/2/2020) mengaku, BLH Pulau Taliabu belum ada komisi amdal, sehingga belum bisa memproses amdal. “Karena belum memiliki izin lingkungan maka langkah yang diambil adalah dengan menghentikan sementara kegiatan reklamasi tersebut. Kemudian yang diterbit BLH Pulau Taliabu itu, izin lingkungan bukan amdal. Amdal itu dokumen yang berisi analisa mengenai dampak lingkungan terkait suatu kegiatan, kemudian yang membahas amdal itu adalah komisi amdal,” jelasnya.
Padahal dasar pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai telah dijelas dalam undang-undang No 26 tahun 2007 tentan Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai; Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang; Kemudian UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan