poskomalut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menggeledah kediaman mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, SHS alias Sarifa, Kamis (21/8/2025).

Penggeledahan ini kaitannya dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 2019, total anggaran Rp1,2 miliar.

Dana tersebut diperuntukan untuk 32 Puskesmas di Halmahera Selatan.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi barang bukti tambahan.

Tak hanya di kediaman tersangka Sarifa, sebelumnya penyidik sudah menggeledah kantor Dinkes Halsel. Sejumlah dokumen juga diamankan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Ardan R. Prawira membenarkan penggeledahan tersebut.

“Ia benar, dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah dokumen penting yang kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana PAPPJ untuk anggaran di 32 Puskesmas,” ujarnya.

Ardan menegaskan, pihaknya akan terus mendalami temuan tersebut untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak lain.

“Ini masih tahap penyidikan. Semua bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk bisa mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Mag Fir
Editor