TERNATE-PM.com, Kepala Badan Pengelolalaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Maluku Utara (Malut), Ahmad Yani Abdurrahman mengatakan Jatiland Mall memang tak berhak berkontribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate
“Jadi begini bukan ada temuan Pansus Kekeyaan Daerah soal Jatiland Mall tak berkonstribusi ke Pemkot, tetapi memamg begitu alurnya sesuai perjanjian dokumen awalnya dengan Pemkot bahwa tak ada perjanjian pembayar yang masuk ke daerah atau wajib berkontribusi,”kata Kapala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurrahman kepada Poskomalut.com, Senin (25/1/2021) via henpond
Menurutnya, dari itulah perjanjian pihak Pemkot Ternate ini dengan pihak Jatilaland Mall juga beda dengan perjanjian pihak swasta lainya, karena bukan disebutkan perjanjian hak gunasera.
“Jika seperti perjanjian dengan pihak Hypermart, pihak Waterboom dan pihak Ternate Mall itu baru dinamakan perjanjian hak gunasera. Jadi gunakan lahan dulu baru setalah itu di serahkan hasilnya ke pemerintah, itu baru dinamakan perjanjian hak gunasera,”ujarnya(Sam/red)


Tinggalkan Balasan