SOFIFI-pm.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara (Malut), Saifuddin Djuba meluruskan informasi danah hibah yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejumlah Rp23 miliar.
Saifuddin mengatakan, yang sebernarnya dana hibah 2023 yang melekat di Dispora Malut hanya sejumlah Rp10,7 miliar.
Sementara, terkait angka Rp23 miliar tersebut, menurut Saifuddin merupakan gabungan dana hibah dari Dispora dan Biro Kesra Setda Malut.
Ia menerangkan, dalam Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 temuan Dispora sebenarnya hanya Rp10,7 miliar. Dan, sifatnya administratif.
Selanjutnya sesuai arahan BPK, sudah ditindaklanjuti Inspektorat Malukut Utara.
Ia menyebut Dispora sudah menyampaikan data yang dianggap belum lengkap kepada Inspektorat pada Maret 2024 lalu.
“Ini hanya soal administrasi saja. Bukan temuan kerugian negara,” kata Saifuddin kepada poskomalut, Kamis (27/2/2025).
Kadispora bilang, temuan administratif tersebut sudah ditindaklanjuti inspektorat, sehingga tidak ada lagi masalah.
Misalnya proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan SPJ sudah dilengkapi dan diserahkan ke Inspektorat.
“Sesuai apa yang disampaikan Kepala Inspektorat, Pak Nirwan kepada saya langsung itu sudah tidak ada masalah. Sudah clear,” tandasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali dikonfirmasi terpisah belum merespon hingga berita ini naik tayang.
Tinggalkan Balasan