BOBONG-PM.com, Penyidikan kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terus berlanjut dan menjadi prioritas. Kepala Kajari Pulau Taliabu, Agustinus Herimulyanto mengatakan, penyidik Kejari berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini sehingga masyarakat tidak perlu ragu.

“Kajari juga menyayangkan adanya pemberitaan keliru dari elemen masyarakat tertentu yang menyatakan hanya tahapan penyelidikan saja yang dilakukan oleh Kejari Pulau Taliabu, padahal kenyataannya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah diberitakan ke masyarakat,” ungkap Agustinus.

Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, termasuk menyita surat-surat terkait. Bahkan, sampai pertengahan Mei 2021, telah diperiksa 12  orang dalam beberapa kali pemeriksaan. Telah diperiksa pula pejabat dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, dan orang-orang yang secara riil terlibat dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di lokasi.

“Kajari sendiri juga telah secara langsung meninjau fisik bangunan meskipun lokasinya jauh di pelosok bagian utara Pulau Taliabu. Dan pemanggilan kepada pihak perusahaan pemenang tender yang diketahui berkedudukan di Sulawesi juga telah dijadwalkan, terutama untuk memperoleh fakta sejauh mana pihak perusahaan memenuhi prestasinya atau perusahaan hanya sekedar dipakai oleh pihak lain yang di kalangan kontraktor disebut pinjam bendera atau pinjam perusahaan,” urainya.

Heri juga mengakui, pemeriksaan memang kadang terhambat ketidak-hadiran orang atau pihak yang dipanggil, terutama yang berada jauh di luar Pulau Taliabu, jadi Penyidik juga harus lebih ekstra bekerja, karena dokumen terkait  kegiatan pembangunan tahun 2016 yang sudah cukup lama. Beberapa dokumen pengadaan telah berhasil disita, namun penyidik masih mencari surat-surat terkait lainnya sebagai bukti

“Upaya-upaya yang sah menurut hukum tetap akan dilakukan tim penyidik untuk memperoleh bukti-bukti yang dimaksud. Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terupdate, termasuk jika ada perubahan temuan hasil pekerjaan dan juga adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 500.000.000,00,” tambahnya.

Meskipun belum dihitung kembali oleh BPK, sementara ini berdasarkan perhitungan sendiri oleh penyidik, masih terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 miliar. Mengenai penetapan tersangka, setelah diperoleh hasil terupdate dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atas permintaan penyidik Kejari Pulau Taliabu. (deni/red)