TERNATE-pm.com, Kapolres Halmahera Timur (Haltim), AKBP Hidayatullah didesak tindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan pagar lahan di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei Selatan.

Desakan disampaikan langsung pelapor, Dahlan Ali melalui Penasehat Hukum (PH), Supriadi Hamisi, pada Senin (23/12/2024).

Supriadi mengatakan, sampai saat ini belum ada progres penanganan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Haltim terahadap laporan yang diadukan kliennya.

“Jadi awal laporan aduan di Polsek Wasilei pada 5 Oktober 2024. Tapi berjalan waktu laporan ini tidak diberikan kejelasan dengan alasan tertentu. Sehingga, kami ajukan kebaratan ke Wasidik Polda. Di situ, Polda kemudian pelajari dan melakukan gelar perkara menyampaikan kasus tersebut harus ditindaklanjuti Satreskrim Polres Haltim,” ungkap Supriadi.

Pengrusakan pagar lahan milik kliennya dilakukan tiga orang terlapor, di antaranya Leli Kuadang, Rifaldi Ahmad dan Dayan Husain.

“Mereka beralasan merobohkan pagar kliennya, karena mengklaim lahan tersebut merupakan warisan para orang tua sebelumnya. Alasan itu juga, tidak didasari dengan sertifikat lahan dan bukti lainnya. Sementara klien saya memiliki sertifikat dan menguasai lahan itu sudah puluhan tahun,”jelasnya.

Supriadi menegaskan, tidak ada alasan Polres mendiamkan laporan kliennya. Apalagi sudah adanya dasar gelar perkara Wasidik Polda untuk ditindaklanjuti.

“Gelar itu dilakukan sejak 23 November 2024 lalu, dan hasilnya sudah disampaikan, tapi sampai 23 Desember ini tidak ada pemanggilan atau surat pemberitahuan kepada kliennya, bagaimana penanganan yang dilakukan,” tanya Supriadi.

Saking lambatnya penanganan perkaran tersebut, lanjut Supriadi harus memasukkan surat permohonan kepada Kapolda dan tebusan ke Irwasda Polda Malut dengan harapan dapat ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

“Surat itu sudah kami masukan tadi, Senin (23/12/2024) tadi. Makanya, sembari menunggu balasan Polda, kami minta Kapolres dapat memberikan kepastian,” tandasnya.

Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah dikonfirmasi mengaku, jika laporan baru diterima Satreskrim pada Jumat pekan lalu.

“Satreskrim Polres Haltim baru terima pelimpahan laporan dari Polsek Wasilei, Jumat lalu. Karena laporan baru diterima, Polres segera tindaklanjuti proses,” singkatnya.

Mag Fir
Editor